Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan layanan pendampingan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
