Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi untuk pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction