Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Fasilitasi untuk pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
