KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DI LUAR NEGERI DAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA DI LUAR NEGERI
Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, Daerah diwakili oleh Bupati yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(1) Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pertukaran budaya;
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan; dan
d. promosi potensi daerah; dan
e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Objek KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan, yang menjadi kewenangan Daerah.
(1) Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai hubungan diplomatik;
b. merupakan urusan Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri;
d. Pemerintah Daerah di luar negeri dan Lembaga di Luar Negeri tidak mencampuri Urusan Pemerintahan dalam negeri; dan
e. sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan Daerah.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia INDONESIA.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPL harus memenuhi persyaratan:
a. kesetaraan status administrasi dan/atau kesetaraan wilayah;
b. saling melengkapi; dan
c. peningkatan hubungan antarmasyarakat.
(1) KSDPL terdiri atas:
a. kerja sama kabupaten/kota kembar/bersaudara;
dan
b. kerja sama lainnya.
(2) Kerja sama kabupaten/kota kembar/bersaudara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah atau yang setingkat di luar negeri untuk meningkatkan hubungan antar pemerintah daerah dan masyarakatnya.
(3) Kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah atau yang setingkat di luar negeri untuk fokus pada ruang lingkup kerja sama tertentu.
KSDLL diselenggarakan:
a. atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah; atau
b. dalam bentuk kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah.
KSDPL dan KSDLL dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KSDPL dan KSDLL dilakukan melalui tahapan:
a. prakarsa;
b. penjajakan;
c. Pernyataan Kehendak Kerja Sama;
d. penyusunan Rencana Kerja Sama;
e. persetujuan DPRD;
f. verifikasi;
g. penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama;
h. pembahasan Naskah Kerja Sama;
i. persetujuan Menteri;
j. penandatanganan Naskah Kerja Sama; dan
k. pelaksanaan.
Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, untuk KSDPL dan KSDLL diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, dilakukan Bupati berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
(2) Pelaksanaan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:
a. melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri yang akan melakukan kerja sama, melalui media komunikasi dan informatika;
b. menggali informasi melalui media komunikasi dan informatika, Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. kunjungan kepada pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri yang akan melakukan kerja sama; dan/atau
d. mengundang pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar legeri untuk berkunjung ke Daerah.
(1) Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) memperoleh kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah/lembaga di luar negeri, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan penyusunan kajian.
(2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau meminta bantuan kepada lembaga peneliti/lembaga pendidikan.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud dan tujuan;
d. pemetaan potensi dan karakteristik serta kebutuhan daerah;
e. manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah;
dan
f. kesimpulan.
(4) Format kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c.
(2) Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. judul;
b. subjek kerja sama;
c. maksud dan tujuan;
d. ruang lingkup kerja sama;
e. masa berlaku; dan
f. tempat dan tanggal penandatanganan.
(3) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling lama 1 (satu) tahun sejak Pernyataan Kehendak Kerja Sama ditandatangani.
(1) Bupati melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebelum dilakukan penandatanganan Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan mengajukan surat permohonan tanggapan kepada Menteri.
(3) Penandatanganan Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati.
(4) Pernyataan Kehendak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dalam bentuk
dokumen yang disampaikan kepada Menteri.
(1) Pernyataan Kehendak Kerja Sama yang telah ditandatangani, ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d.
(2) Penyusunan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(3) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling sedikit memuat:
a. subjek kerja sama;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan, dan sasaran;
d. objek kerja sama;
e. ruang lingkup kerja sama;
f. sumber pembiayaan; dan
g. jangka waktu pelaksanaan.
(4) Format Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rencana KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan rencana KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, harus memperoleh persetujuan DPRD.
(2) Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama memfasilitasi penerbitan surat Bupati mengenai permohonan persetujuan dengan melampirkan Rencana Kerja Sama kepada DPRD.
(3) Selain melampirkan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan persetujuan juga melampirkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(1) Pembahasan persetujuan DPRD dilakukan oleh Komisi DPRD yang membidangi kerja sama, dengan melibatkan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang:
a. kerja sama; dan
b. urusan pemerintahan sesuai ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah surat permohonan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diterima oleh Sekretariat DPRD, DPRD harus memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja DPRD belum memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap disetujui oleh DPRD.
(4) Dalam hal Permohonan dianggap disetujui oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bupati melanjutkan proses Rencana Kerja Sama dengan menyampaikan surat permohonan untuk menindaklanjuti Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
(1) Rencana KSDPL dan KSDLL yang telah disetujui oleh DPRD disampaikan Bupati kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama dan Rencana Kerja Sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usulan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menindaklanjuti pertimbangan tertulis atas hasil verifikasi Rencana Kerja Sama oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f berupa:
a. memperbaiki Rencana Kerja Sama; atau
b. menyusun rancangan Naskah Kerja Sama.
(1) Penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf g, dilakukan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.
(2) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL yang telah disusun disampaikan Bupati kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat, antara lain:
a. judul;
b. subjek kerja sama;
c. maksud dan tujuan;
d. ruang lingkup;
e. pelaksanaan;
f. pembiayaan;
g. kelompok kerja bersama;
h. penyelesaian perselisihan;
i. amandemen;
j. Masa berlaku, perpanjangan dan pengakhiran; dan
k. tanggal dan tempat penandatanganan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Naskah Kerja Sama dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf h dan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bupati bersama mitra KSDPL dan KSDLL melakukan penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 huruf j.
(2) Naskah asli kerja sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri.
(1) Bupati wajib melaksanakan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf k.
(2) Bupati menindaklanjuti Naskah Kerja Sama dengan menyusun rencana kegiatan tahunan.
(3) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
(4) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan setiap tahun;
b. peran para pihak;
c. hasil yang diharapkan; dan
d. rencana pembiayaan.
(5) Format rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jangka waktu KSDPL dan KSDLL paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jangka waktu KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dan diakhiri setelah mendapatkan persetujuan dari para pihak.
Bupati menyampaikan perpanjangan KSDPL dan/atau KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan ditembuskan kepada Gubernur dan DPRD, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya KSDPL dan/atau KSDLL.
KSDPL dan KSDLL berakhir dalam hal:
a. kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Naskah Kerja Sama;
b. tujuan Naskah Kerja Sama telah tercapai;
c. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama; dan
d. terjadinya kejadian luar biasa sehingga objek kerjasama hilang atau musnah.
(1) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan KSDPL/ KSDLL kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur paling lambat setiap minggu pertama bulan Januari.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan dan sasaran;
d. ruang lingkup kerja sama;
e. perkembangan/hasil kerja sama;
f. penerima manfaat;
g. pendanaan;
h. hambatan dan tantangan; dan
i. analisis dan rencana tindak lanjut.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL, penyelesaian perselisihan dilaksanakan melalui negosiasi dan konsultasi.
(2) Dalam penyelesaian perselisihan melalui negosiasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi kepada Menteri.
Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui negosiasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah Daerah melakukan konsultasi kepada Menteri untuk mencapai solusi penyelesaian.