Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPK, penyelesainnya dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat dan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Your Correction
