Correct Article 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Rencana KSDPL dan KSDLL yang telah disetujui oleh DPRD disampaikan Bupati kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama dan Rencana Kerja Sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usulan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
