Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan penyelenggaraan KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penyelesaian perselisihan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
