Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Kesepakatan Bersama KSDD yang telah disepakati bersama oleh para pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati dan kepala daerah mitra KSDD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penandatanganan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction