Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KSDPL dan KSDLL berakhir dalam hal: a. kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Naskah Kerja Sama; b. tujuan Naskah Kerja Sama telah tercapai; c. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama; dan d. terjadinya kejadian luar biasa sehingga objek kerjasama hilang atau musnah.
Your Correction