Correct Article 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) memperoleh kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah/lembaga di luar negeri, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan penyusunan kajian.
(2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau meminta bantuan kepada lembaga peneliti/lembaga pendidikan.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud dan tujuan;
d. pemetaan potensi dan karakteristik serta kebutuhan daerah;
e. manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah;
dan
f. kesimpulan.
(4) Format kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
