Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Perangkat Daerah pemrakarsa kerja sama menyampaikan pelaporan pelaksanaan KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j kepada Bupati setiap semester.
(2) Bupati menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. judul KSDD;
b. bentuk naskah KSDD;
c. para pihak;
d. maksud dan tujuan;
e. objek;
f. jangka waktu;
g. permasalahan;
h. upaya penyelesaian permasalahan; dan
i. hal lainnya yang disepakati.
Your Correction
