Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penawaran KSDPK yang diajukan oleh Pihak Ketiga dikaji oleh TKKSD dengan Perangkat Daerah/pihak terkait. (2) Pengkajian atas penawaran KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. kesesuaian rencana KSDPK dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis sektor terkait; b. kesesuaian lokasi program/kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; c. keterkaitan antar sektor dan antar wilayah; d. kelayakan biaya dan manfaatnya; e. dampak terhadap pembangunan Daerah; f. bonafiditas calon mitra KSDPK; g. pengalaman calon mitra KSDPK di bidang yang akan dikerjasamakan; dan h. komitmen calon mitra KSDPK untuk melaksanakan program/kegiatan KSDPK.
Your Correction