Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan untuk:
a. mengatasi kondisi darurat;
b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional;
dan/atau
c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
(3) Objek dan pelaksanaan KSDD tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
