Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan untuk: a. mengatasi kondisi darurat; b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/atau c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan. (3) Objek dan pelaksanaan KSDD tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction