Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi objek KSDD terdiri atas: a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi: 1. pendidikan; 2. kesehatan; 3. pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan 6. sosial; b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi: 1. tenaga kerja; 2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 3. pangan; 4. pertanahan; 5. lingkungan hidup; 6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 7. pemberdayaan masyarakat dan Desa; 8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 9. perhubungan; 10. komunikasi dan informatika; 11. koperasi, usaha kecil, dan menengah; 12. penanaman modal; 13. kepemudaan dan olah raga; 14. statistik; 15. persandian; 16. kebudayaan; 17. perpustakaan; dan 18. kearsipan; c. Urusan Pemerintahan Pilihan, meliputi: 1. kelautan dan perikanan; 2. pariwisata; 3. pertanian; 4. perdagangan; 5. perindustrian; dan 6. transmigrasi. (2) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Your Correction