Correct Article 79
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
Pendanaan dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
