Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dilakukan oleh Bupati dengan Pimpinan Pihak Ketiga.
Your Correction
Penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dilakukan oleh Bupati dengan Pimpinan Pihak Ketiga.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion