Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN TKKSD dengan keputusan Bupati.
(2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan dan mengkoordinasikan Kerja Sama Daerah.
b. menyusun Pemetaan KSDD dan KSDPK;
c. memberikan saran terhadap proses KSDD, KSDPK dan Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
d. menyiapkan kerangka acuan/proposal KSDD, KSDPK dan Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
e. menilai proposal, studi kelayakan dan kerangka acuan kerja KSDD, KSDPK dan Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dari pemrakarsa;
f. menyiapkan naskah Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak Kerja Sama, dokumen KSDD dan KSDPK lainnya dan/atau Nota Kesepakatan Sinergi dan Rencana Kerja;
g. memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menandatangani Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak Kerja Sama, dokumen KSDD dan KSDPKserta Nota Kesepakatan Sinergi;
h. mengoordinasikan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan kerja sama serta penyelesaian permasalahan, perselisihan, dan/atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan KSDD, KSDPK dan Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
i. memfasilitasi proses persetujuan DPRD terhadap rencana KSDD, KSDPK dan Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
j. menyusun laporan semester dan laporan tahunan pelaksanaan KSDD, KSDPK serta Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j disampaikan kepada Bupati dan dilaporkan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
