Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh TKKSD dengan menyiapkan surat penawaran rencana KSDD yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah.
(2) Surat penawaran rencana KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Bupati dan disampaikan kepada kepala daerah calon mitra KSDD, dilengkapi dengan kerangka acuan kerja.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada tanggapan terhadap penawaran kerja sama yang disampaikan, Bupati menyampaikan permintaan tanggapan kedua kepada kepala daerah calon mitra KSDD.
(4) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak permintaan tanggapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala daerah calon mitra tetap tidak memberikan tanggapan maka Bupati melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Your Correction
