Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Bupati dapat membentuk Sekretariat Kerja Sama dalam penyelenggaraan KSDD.
(2) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib dengan ketentuan:
a. dilakukan secara terus-menerus;
b. memiliki kompleksitas tinggi, terdiri lebih dari 2 (dua) daerah dan/atau objek kerja sama yang dikerjasamakan lebih dari 2 (dua) objek; dan
c. jangka waktu kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bukan Perangkat Daerah dan bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan KSDD.
(4) Pembentukan Sekretariat Kerja Sama diatur dengan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati yang bekerjasama.
Your Correction
