Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) TKKSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 beranggotakan:
a. 1 (satu) orang Ketua, yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua, yang secara ex-officio dijabat oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Kerja Sama Daerah;
c. 1 (satu) orang Sekretaris, yang secara ex-officio dijabat oleh kepala bagian yang membidangi Kerja Sama Daerah; dan
d. Anggota paling sedikit 6 (enam) orang atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal diperlukan tenaga teknis dan tenaga profesional, TKKSD dapat melibatkan tenaga teknis dan tenaga profesional.
Your Correction
