Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati menyampaikan perpanjangan KSDPL dan/atau KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan ditembuskan kepada Gubernur dan DPRD, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya KSDPL dan/atau KSDLL.
Your Correction