Correct Article 72
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
Bupati menyampaikan perpanjangan KSDPL dan/atau KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan ditembuskan kepada Gubernur dan DPRD, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya KSDPL dan/atau KSDLL.
Your Correction
