Correct Article 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
Bupati menindaklanjuti pertimbangan tertulis atas hasil verifikasi Rencana Kerja Sama oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f berupa:
a. memperbaiki Rencana Kerja Sama; atau
b. menyusun rancangan Naskah Kerja Sama.
Your Correction
