Correct Article 77
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui negosiasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah Daerah melakukan konsultasi kepada Menteri untuk mencapai solusi penyelesaian.
Your Correction
