Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan kerja sama yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dilaksanakan dalam bentuk Sinergi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Your Correction