Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik Daerah serta kebutuhan Daerah, dan b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar Rencana Kerja Sama setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction