Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Daerah melakukan:
a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik Daerah serta kebutuhan Daerah, dan
b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar Rencana Kerja Sama setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
