Correct Article 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, dilakukan Bupati berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
(2) Pelaksanaan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:
a. melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri yang akan melakukan kerja sama, melalui media komunikasi dan informatika;
b. menggali informasi melalui media komunikasi dan informatika, Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. kunjungan kepada pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri yang akan melakukan kerja sama; dan/atau
d. mengundang pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar legeri untuk berkunjung ke Daerah.
Your Correction
