Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan. (2) Mekanisme pemberian bantuan dana kepada daerah lainnya untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction