Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penandatanganan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g dilakukan oleh Bupati dan pimpinan Pihak Ketiga. (2) Bupati dapat mendelegasikan penandatanganan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa dari Bupati.
Your Correction