Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan rencana KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, harus memperoleh persetujuan DPRD. (2) Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama memfasilitasi penerbitan surat Bupati mengenai permohonan persetujuan dengan melampirkan Rencana Kerja Sama kepada DPRD. (3) Selain melampirkan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan persetujuan juga melampirkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
Your Correction