Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal rencana KSDD: a. membebani masyarakat dan Daerah; dan/atau b. pendanaan KSDD belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan; penyelenggaraan KSDD memerlukan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e. (2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama.
Your Correction