Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
9. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
11. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
12. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
13. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
14. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
15. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
16. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
19. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
20. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
21. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
22. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KPPSLN KSK adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara melalui kotak suara keliling.
23. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Pos yang selanjutnya disebut KPPSLN Pos adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara melalui pos.
24. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.
25. Petugas Ketertiban Pemungutan dan Penghitungan Suara di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh PPLN untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri.
26. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima dan pada Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
27. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang selanjutnya disebut KDEI Taipei adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-Pemerintah dan berfungsi memperlancar serta meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas-luasnya antara INDONESIA dan Taiwan.
28. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
29. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
30. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
31. Penduduk adalah Warga
yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar negeri.
32. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
33. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
34. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
35. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
36. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
37. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik Peserta Pemilu atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
38. Perseorangan Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
39. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
40. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye Pemilu atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
41. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
42. Daerah Pemilihan Anggota DPD yang selanjutnya disebut Dapil Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
43. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
44. Daftar Pemilih Tetap di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTLN adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
45. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disebut DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
46. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri yang selanjutnya disebut DPTbLN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
47. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
48. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan kartu tanda Penduduk elektronik atau paspor Republik INDONESIA yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
49. Daftar Pasangan Calon adalah daftar nama Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon.
50. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap.
51. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
52. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
53. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA kepada Warga Negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
54. Surat Keterangan yang selanjutnya disebut Suket adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
55. Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
56. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol.
57. Hari adalah hari kalender.
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
b. pengawasan secara langsung;
c. patroli pengawasan;
d. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilu;
e. pengawasan partisipatif;
f. pelayanan pengaduan masyarakat;
g. tindak lanjut hasil pengawasan; dan
h. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi potensi kerawanan;
b. penerbitan surat keputusan, surat imbauan, surat edaran, surat instruksi, dan/atau surat lainnya;
c. penentuan fokus pengawasan dan alat kerja pengawasan;
d. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; dan/atau
e. penyediaan posko pengaduan masyarakat.
(3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, KPPSLN KSK, KPPSLN Pos, Petugas Ketertiban TPS, dan Petugas Ketertiban Luar Negeri;
b. analisis terhadap data hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan/atau
c. penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
Article 4
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan untuk:
a. memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
c. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; dan
d. memastikan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih.
Article 5
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi:
a. Kampanye Pemilu pada Hari pemungutan suara;
b. pemberian uang atau materi lainnya;
c. keterlibatan pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. permasalahan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya;
e. manipulasi perolehan suara; dan/atau
f. potensi kerawanan lainnya.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu terhadap potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan:
a. pemetaan kerawanan wilayah;
b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
c. sosialisasi larangan dalam pemungutan dan penghitungan suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya;
d. patroli pengawasan sebelum Hari pemungutan suara bersama dengan pihak terkait; dan/atau
e. imbauan kepada seluruh pihak mengenai larangan dan sanksi pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 6
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan cara memastikan keterpenuhan persyaratan Pemilih dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN serta pemungutan dan penghitungan suara melalui KSK dan pos.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu memastikan Pemilih memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pemungutan suara di TPS, Pemilih terdiri atas:
1. pemilik KTP-el atau Suket yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan;
2. pemilik KTP-el atau Suket yang terdaftar pada DPTb;
3. pemilik KTP-el atau Suket yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan
4. Penduduk yang telah memiliki hak pilih;
b. untuk pemungutan suara di TPSLN atau melalui KSK dan pos, Pemilih terdiri atas:
1. pemilik KTP-el dan/atau Paspor yang terdaftar dalam DPTLN yang memberikan suara dengan metode pemberian suara di TPSLN yang bersangkutan atau melalui KSK/pos;
2. pemilik KTP-el dan/atau Paspor yang terdaftar dalam DPTbLN yang memberikan suara dengan metode pemberian suara di TPSLN atau melalui KSK;
3. pemilik KTP-el atau Paspor yang tidak terdaftar pada DPTLN dan DPTbLN yang memberikan suara dengan metode pemberian suara di TPSLN atau melalui KSK; dan
4. Penduduk yang telah memiliki hak pilih untuk memberikan suara di TPSLN atau pemungutan suara melalui KSK dan pos;
c. Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 telah terdaftar sebagai Pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara kecuali bagi Pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan Pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara; dan
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4 dapat memilih di TPS dengan menggunakan Suket.
Article 7
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan di luar negeri.
(2) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara; dan
d. pelaksanaan penghitungan suara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan terhadap:
a. pemungutan suara ulang;
b. penghitungan suara ulang;
c. pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua;
d. pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan; dan
e. penggunaan Sirekap dan sistem informasi lain yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, KPPSLN KSK, KPPSLN Pos sesuai tingkatannya terkait dengan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Article 8
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan:
a. pemungutan suara di dalam negeri diselenggarakan secara serentak pada Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada Hari sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. waktu pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri.
(2) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan Keputusan KPU mengenai Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.
Article 9
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, Bawaslu dapat membentuk dan MENETAPKAN pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK untuk membantu tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu LN.
(2) Tugas pengawasan yang dilakukan pengawas TPSLN dan pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan tugas Pengawas TPS dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembentukan dan penetapan pengawas TPSLN dan pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
b. pengawasan secara langsung;
c. patroli pengawasan;
d. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilu;
e. pengawasan partisipatif;
f. pelayanan pengaduan masyarakat;
g. tindak lanjut hasil pengawasan; dan
h. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi potensi kerawanan;
b. penerbitan surat keputusan, surat imbauan, surat edaran, surat instruksi, dan/atau surat lainnya;
c. penentuan fokus pengawasan dan alat kerja pengawasan;
d. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; dan/atau
e. penyediaan posko pengaduan masyarakat.
(3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, KPPSLN KSK, KPPSLN Pos, Petugas Ketertiban TPS, dan Petugas Ketertiban Luar Negeri;
b. analisis terhadap data hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan/atau
c. penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
Article 4
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan untuk:
a. memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
c. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; dan
d. memastikan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih.
Article 5
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi:
a. Kampanye Pemilu pada Hari pemungutan suara;
b. pemberian uang atau materi lainnya;
c. keterlibatan pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. permasalahan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya;
e. manipulasi perolehan suara; dan/atau
f. potensi kerawanan lainnya.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu terhadap potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan:
a. pemetaan kerawanan wilayah;
b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
c. sosialisasi larangan dalam pemungutan dan penghitungan suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya;
d. patroli pengawasan sebelum Hari pemungutan suara bersama dengan pihak terkait; dan/atau
e. imbauan kepada seluruh pihak mengenai larangan dan sanksi pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 6
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan cara memastikan keterpenuhan persyaratan Pemilih dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN serta pemungutan dan penghitungan suara melalui KSK dan pos.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu memastikan Pemilih memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pemungutan suara di TPS, Pemilih terdiri atas:
1. pemilik KTP-el atau Suket yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan;
2. pemilik KTP-el atau Suket yang terdaftar pada DPTb;
3. pemilik KTP-el atau Suket yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan
4. Penduduk yang telah memiliki hak pilih;
b. untuk pemungutan suara di TPSLN atau melalui KSK dan pos, Pemilih terdiri atas:
1. pemilik KTP-el dan/atau Paspor yang terdaftar dalam DPTLN yang memberikan suara dengan metode pemberian suara di TPSLN yang bersangkutan atau melalui KSK/pos;
2. pemilik KTP-el dan/atau Paspor yang terdaftar dalam DPTbLN yang memberikan suara dengan metode pemberian suara di TPSLN atau melalui KSK;
3. pemilik KTP-el atau Paspor yang tidak terdaftar pada DPTLN dan DPTbLN yang memberikan suara dengan metode pemberian suara di TPSLN atau melalui KSK; dan
4. Penduduk yang telah memiliki hak pilih untuk memberikan suara di TPSLN atau pemungutan suara melalui KSK dan pos;
c. Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 telah terdaftar sebagai Pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara kecuali bagi Pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan Pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara; dan
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4 dapat memilih di TPS dengan menggunakan Suket.
BAB Kedua
Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan di luar negeri.
(2) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara; dan
d. pelaksanaan penghitungan suara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan terhadap:
a. pemungutan suara ulang;
b. penghitungan suara ulang;
c. pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua;
d. pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan; dan
e. penggunaan Sirekap dan sistem informasi lain yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, KPPSLN KSK, KPPSLN Pos sesuai tingkatannya terkait dengan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Article 8
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan:
a. pemungutan suara di dalam negeri diselenggarakan secara serentak pada Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada Hari sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. waktu pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri.
(2) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan Keputusan KPU mengenai Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.
Article 9
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, Bawaslu dapat membentuk dan MENETAPKAN pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK untuk membantu tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu LN.
(2) Tugas pengawasan yang dilakukan pengawas TPSLN dan pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan tugas Pengawas TPS dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembentukan dan penetapan pengawas TPSLN dan pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di dalam negeri terhadap kegiatan:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT di TPS; dan
c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. penyiapan TPS dilakukan oleh Ketua KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. tata letak TPS disiapkan dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara dan memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPPS yang meliputi:
a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan
b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Article 11
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dengan cara:
a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai nama yang tercantum dalam DPT;
c. mencatat jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih;
dan
d. membuat rekapitulasi jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih berbasis TPS.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. KPPS menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
BAB 1
Pengawasan Pelaksanaan Persiapan Pemungutan Suara di Dalam Negeri
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di dalam negeri terhadap kegiatan:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT di TPS; dan
c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. penyiapan TPS dilakukan oleh Ketua KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. tata letak TPS disiapkan dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara dan memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPPS yang meliputi:
a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan
b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Article 11
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dengan cara:
a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai nama yang tercantum dalam DPT;
c. mencatat jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih;
dan
d. membuat rekapitulasi jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih berbasis TPS.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. KPPS menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
Article 12
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di luar negeri terhadap:
a. persiapan pemungutan suara oleh PPLN; dan
b. persiapan pemungutan suara oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan pengawas KSK sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Article 13
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. seluruh surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara di TPSLN, melalui KSK, dan/atau melalui pos telah ditandatangani oleh PPLN sebelum disampaikan kepada KPPSLN, KPPSLN KSK, dan KPPSLN Pos; dan
b. surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh PPLN kepada KPPSLN, KPPSLN KSK, dan KPPSLN pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b di luar negeri terhadap kegiatan:
a. penyiapan TPSLN dan/atau lokasi KSK;
b. pengumuman dengan menempelkan DPTLN, DPTbLN, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR di TPSLN; dan
c. penyerahan salinan DPTLN dan DPTbLN kepada Saksi yang hadir dan Panwaslu LN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. penyiapan TPSLN dan/atau lokasi KSK dilakukan oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tata letak TPSLN dan/atau lokasi KSK disusun dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK yang meliputi:
a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan
b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Article 15
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dengan cara:
a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai nama yang tercantum dalam DPTLN;
c. mencatat jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih;
dan
d. membuat rekapitulasi jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih berbasis TPSLN dan/atau KSK.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPPSLN dan KPPSLN KSK menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPLN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara; dan
c. perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah ditandatangani oleh PPLN.
BAB 2
Pengawasan Pelaksanaan Persiapan Pemungutan Suara di Luar Negeri
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di luar negeri terhadap:
a. persiapan pemungutan suara oleh PPLN; dan
b. persiapan pemungutan suara oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan pengawas KSK sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. seluruh surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara di TPSLN, melalui KSK, dan/atau melalui pos telah ditandatangani oleh PPLN sebelum disampaikan kepada KPPSLN, KPPSLN KSK, dan KPPSLN Pos; dan
b. surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh PPLN kepada KPPSLN, KPPSLN KSK, dan KPPSLN pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b di luar negeri terhadap kegiatan:
a. penyiapan TPSLN dan/atau lokasi KSK;
b. pengumuman dengan menempelkan DPTLN, DPTbLN, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR di TPSLN; dan
c. penyerahan salinan DPTLN dan DPTbLN kepada Saksi yang hadir dan Panwaslu LN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. penyiapan TPSLN dan/atau lokasi KSK dilakukan oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tata letak TPSLN dan/atau lokasi KSK disusun dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK yang meliputi:
a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan
b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Article 15
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dengan cara:
a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai nama yang tercantum dalam DPTLN;
c. mencatat jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih;
dan
d. membuat rekapitulasi jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih berbasis TPSLN dan/atau KSK.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPPSLN dan KPPSLN KSK menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPLN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara; dan
c. perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah ditandatangani oleh PPLN.
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dengan cara memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPS KSK sesuai tingkatannya melakukan kegiatan meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; dan
b. rapat pemungutan suara.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPPS, KPPSLN, dan KPPS KSK sesuai tingkatannya memeriksa TPS, TPSLN, dan KSK beserta perlengkapannya;
b. KPPS dan KPPSLN menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS dan KPPSLN;
c. KPPS dan KPPSLN mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan
d. KPPS dan KPPSLN menerima surat mandat dari Saksi yang hadir.
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN.
Article 18
Article 19
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Saksi yang hadir dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara memastikan:
a. Saksi hadir dengan tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat:
1. nomor, nama, dan/atau foto:
a) Pasangan Calon;
b) calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota;
dan/atau c) calon anggota DPD; dan/atau
2. simbol/gambar Partai Politik Peserta Pemilu;
b. Saksi membawa dan menunjukkan surat tugas/mandat tertulis dari Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu kepada KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. Saksi yang dapat memasuki TPS dan TPSLN dalam satu waktu sebanyak 1 (satu) orang Saksi untuk masing- masing Peserta Pemilu.
Article 20
(1) Dalam hal terdapat kondisi salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan KPU, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya mengumumkan calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan tersebut
pada papan pengumuman di TPS dan TPSLN dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
(2) Dalam hal terdapat kondisi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat pada papan pengumuman di TPS dan TPSLN dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
(3) Dalam hal terdapat kondisi Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota karena tidak menyampaikan laporan dana Kampanye Pemilu sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan tersebut pada papan pengumuman di TPS dan TPSLN dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
BAB 1
Pengawasan Pelaksanaan Pemeriksaan Persiapan Akhir Pemungutan Suara dan Rapat Pemungutan Suara
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dengan cara memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPS KSK sesuai tingkatannya melakukan kegiatan meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; dan
b. rapat pemungutan suara.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPPS, KPPSLN, dan KPPS KSK sesuai tingkatannya memeriksa TPS, TPSLN, dan KSK beserta perlengkapannya;
b. KPPS dan KPPSLN menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS dan KPPSLN;
c. KPPS dan KPPSLN mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan
d. KPPS dan KPPSLN menerima surat mandat dari Saksi yang hadir.
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN.
Article 18
Article 19
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Saksi yang hadir dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara memastikan:
a. Saksi hadir dengan tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat:
1. nomor, nama, dan/atau foto:
a) Pasangan Calon;
b) calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota;
dan/atau c) calon anggota DPD; dan/atau
2. simbol/gambar Partai Politik Peserta Pemilu;
b. Saksi membawa dan menunjukkan surat tugas/mandat tertulis dari Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu kepada KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. Saksi yang dapat memasuki TPS dan TPSLN dalam satu waktu sebanyak 1 (satu) orang Saksi untuk masing- masing Peserta Pemilu.
Article 20
(1) Dalam hal terdapat kondisi salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan KPU, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya mengumumkan calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan tersebut
pada papan pengumuman di TPS dan TPSLN dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
(2) Dalam hal terdapat kondisi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat pada papan pengumuman di TPS dan TPSLN dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
(3) Dalam hal terdapat kondisi Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota karena tidak menyampaikan laporan dana Kampanye Pemilu sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan tersebut pada papan pengumuman di TPS dan TPSLN dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Article 21
Article 22
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara dengan cara memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas:
a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. surat suara DPR;
c. surat suara DPD;
d. surat suara DPRD provinsi; dan
e. surat suara DPRD kabupaten/kota.
(2) Khusus di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara dengan cara memastikan KPPS memberikan 4 (empat) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas:
a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. surat suara DPR;
c. surat suara DPD; dan
d. surat suara DPRD provinsi.
(3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memastikan:
a. surat suara yang diberikan kepada Pemilih dalam kondisi baik, tidak rusak, dan dalam keadaan terlipat; dan
b. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS merupakan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Article 23
BAB 2
Pengawasan Pelaksanaan Pemberian Suara di Dalam Negeri
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dengan cara memastikan:
a. KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, Pemilih yang tidak mampu membaca dan/atau menulis, dan/atau Pemilih yang tidak dapat mengisi identitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemilih melakukan pemberian suara dengan menggunakan alat coblos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pemilih tidak membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara;
d. Pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara;
e. Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti hanya sebanyak 1 (satu) kali dalam hal Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru coblos dan mencatatkan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara;
f. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lambat 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir;
g. Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga yang sesuai dengan dalam KTP-el atau Suket Pemilih yang bersangkutan;
h. Pemilih disabilitas netra, Pemilih disabilitas fisik, dan/atau Pemilih yang mempunyai halangan fisik lainnya dibantu oleh pendamping yang secara teknis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pemilih disabilitas netra dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap Pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya diberikan tanda khusus pada salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan sebelum ke luar TPS;
l. KPPS memberi tanda silang pada tempat tanda tangan ketua KPPS dan gambar Pasangan Calon terhadap surat suara yang tidak digunakan;
m. KPPS tidak mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir;
n. ketua KPPS mengumumkan Pemilih yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
1) sedang menunggu antrean untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir; atau 2) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir;
dan
o. ketua KPPS mengumumkan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS kepada yang hadir di TPS setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara.
(2) Dalam hal terdapat kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. memastikan KPPS mencatatkan kejadian khusus ke dalam formulir kejadian khusus;
b. memastikan KPPS memberikan formulir kejadian khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dan Saksi masing- masing Peserta Pemilu; dan
c. menyampaikan saran perbaikan dan berkoordinasi dengan KPPS.
Article 22
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara dengan cara memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas:
a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. surat suara DPR;
c. surat suara DPD;
d. surat suara DPRD provinsi; dan
e. surat suara DPRD kabupaten/kota.
(2) Khusus di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara dengan cara memastikan KPPS memberikan 4 (empat) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas:
a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. surat suara DPR;
c. surat suara DPD; dan
d. surat suara DPRD provinsi.
(3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memastikan:
a. surat suara yang diberikan kepada Pemilih dalam kondisi baik, tidak rusak, dan dalam keadaan terlipat; dan
b. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS merupakan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Article 23
Article 24
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara di luar negeri.
(2) Pengawasan pemberian suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemungutan suara di TPSLN;
b. pemungutan suara melalui KSK; dan
c. pemungutan suara melalui pos.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. pemberian suara di luar negeri dilakukan di tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri;
b. KPPSLN, KPPSLN KSK, dan KPPSLN Pos memberikan 2 (dua) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas:
1. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
2. surat suara DPR untuk calon anggota DPR Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II; dan
c. Pemilih yang berhak memberikan suara di luar negeri merupakan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan pengawas KSK sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Article 25
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemberian suara di TPSLN dan melalui KSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan:
a. lokasi pemungutan suara untuk metode pemberian suara di TPSLN dan KSK telah disiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian suara di TPSLN dilakukan selama 1 (satu) Hari bersamaan dengan Hari pemungutan suara di dalam negeri atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara di dalam negeri;
c. pemberian suara melalui KSK dilaksanakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi di negara setempat;
d. lokasi yang dicakup oleh 1 (satu) tim KPPSLN KSK ditetapkan oleh PPLN dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara melalui KSK;
e. pemberian suara melalui KSK diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara di dalam negeri sampai dengan pelaksanaan pemberian suara di TPSLN;
f. PPLN membuat surat pemberitahuan pelaksanaan KSK kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu dalam hal sampai dengan pelaksanaan KSK berakhir Peserta Pemilu tidak menugaskan Saksi; dan
g. pelayanan pemberian suara melalui KSK memperhatikan waktu penyelesaian pemberian suara di wilayah kerja masing-masing.
Article 26
Mekanisme teknis pelaksanaan pemungutan suara dan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis dengan mekanisme teknis pelaksanaan pemungutan dan pemberian suara di TPSLN dan melalui KSK.
Article 27
BAB 3
Pengawasan Pelaksanaan Pemberian Suara di Luar Negeri
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara di luar negeri.
(2) Pengawasan pemberian suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemungutan suara di TPSLN;
b. pemungutan suara melalui KSK; dan
c. pemungutan suara melalui pos.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. pemberian suara di luar negeri dilakukan di tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri;
b. KPPSLN, KPPSLN KSK, dan KPPSLN Pos memberikan 2 (dua) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas:
1. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
2. surat suara DPR untuk calon anggota DPR Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II; dan
c. Pemilih yang berhak memberikan suara di luar negeri merupakan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan pengawas KSK sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Article 25
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemberian suara di TPSLN dan melalui KSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan:
a. lokasi pemungutan suara untuk metode pemberian suara di TPSLN dan KSK telah disiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian suara di TPSLN dilakukan selama 1 (satu) Hari bersamaan dengan Hari pemungutan suara di dalam negeri atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara di dalam negeri;
c. pemberian suara melalui KSK dilaksanakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi di negara setempat;
d. lokasi yang dicakup oleh 1 (satu) tim KPPSLN KSK ditetapkan oleh PPLN dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara melalui KSK;
e. pemberian suara melalui KSK diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara di dalam negeri sampai dengan pelaksanaan pemberian suara di TPSLN;
f. PPLN membuat surat pemberitahuan pelaksanaan KSK kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu dalam hal sampai dengan pelaksanaan KSK berakhir Peserta Pemilu tidak menugaskan Saksi; dan
g. pelayanan pemberian suara melalui KSK memperhatikan waktu penyelesaian pemberian suara di wilayah kerja masing-masing.
Article 26
Mekanisme teknis pelaksanaan pemungutan suara dan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis dengan mekanisme teknis pelaksanaan pemungutan dan pemberian suara di TPSLN dan melalui KSK.
Article 27
Article 28
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara di dalam negeri terhadap:
a. persiapan penghitungan suara di TPS; dan
b. pelaksanaan penghitungan suara di TPS.
Article 29
(1) Pengawasan persiapan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan dengan cara memastikan penghitungan suara di TPS didahului dengan rapat penghitungan suara.
(2) Rapat penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua KPPS dan dilakukan setelah pemungutan suara selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 30
(1) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara memastikan:
a. pelaksanaan penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah waktu pemungutan suara berakhir;
b. pelaksanaan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup;
c. pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara di TPS dari luar TPS;
d. warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dari luar TPS;
e. Ketua KPPS melaksanakan penghitungan suara di TPS dengan:
1. menggunakan suara yang jelas dan terdengar;
dan
2. memperlihatkan surat suara yang dihitung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. penghitungan suara di TPS dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C.Hasil- PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 31
Article 32
Article 33
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan:
a. formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil- DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan Hasil-DPRD Kab/Kota masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
b. formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota ke dalam sampul kertas dan disegel selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik ziplok atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali; dan
c. surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang:
1. dinyatakan sah;
2. dinyatakan tidak sah;
3. tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan
4. rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel;
d. sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dimasukkan ke dalam kotak suara; dan
e. pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c ditempel label, disegel, dan dipasang gembok atau alat pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau nama lain.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengamanan, penyegelan dan penjagaan keutuhan kotak suara dan seluruh dokumen setelah rapat penghitungan suara di TPS untuk diserahkan kepada KPU di setiap tingkatan.
Article 34
(1) Dalam hal terdapat prosedur penghitungan suara di TPS dan/atau selisih penghitungan perolehan suara di TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas TPS mengajukan keberatan terhadap ketidaksesuaian tersebut.
(2) Selain mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas TPS:
a. memastikan Saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam proses penghitungan suara;
b. melakukan pencatatan terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi dari masing-masing Peserta Pemilu;
c. memastikan KPPS menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan- DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi atau Model C.Hasil Salinan- DPRD Kab/Kota dengan formulir Model C.Hasil- PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi atau Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dalam hal terdapat keberatan Saksi, dan/atau Pengawas TPS; dan
d. memastikan KPPS menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan terhadap kesalahan dan/atau kekeliruan atas keberatan Saksi dan/atau Pengawas TPS.
(3) Dalam hal KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/atau berkonsultasi kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara di dalam negeri terhadap:
a. persiapan penghitungan suara di TPS; dan
b. pelaksanaan penghitungan suara di TPS.
(1) Pengawasan persiapan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan dengan cara memastikan penghitungan suara di TPS didahului dengan rapat penghitungan suara.
(2) Rapat penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua KPPS dan dilakukan setelah pemungutan suara selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 30
(1) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara memastikan:
a. pelaksanaan penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah waktu pemungutan suara berakhir;
b. pelaksanaan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup;
c. pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara di TPS dari luar TPS;
d. warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dari luar TPS;
e. Ketua KPPS melaksanakan penghitungan suara di TPS dengan:
1. menggunakan suara yang jelas dan terdengar;
dan
2. memperlihatkan surat suara yang dihitung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. penghitungan suara di TPS dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C.Hasil- PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 31
Article 32
Article 33
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan:
a. formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil- DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan Hasil-DPRD Kab/Kota masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
b. formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota ke dalam sampul kertas dan disegel selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik ziplok atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali; dan
c. surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang:
1. dinyatakan sah;
2. dinyatakan tidak sah;
3. tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan
4. rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel;
d. sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dimasukkan ke dalam kotak suara; dan
e. pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c ditempel label, disegel, dan dipasang gembok atau alat pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau nama lain.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengamanan, penyegelan dan penjagaan keutuhan kotak suara dan seluruh dokumen setelah rapat penghitungan suara di TPS untuk diserahkan kepada KPU di setiap tingkatan.
Article 34
(1) Dalam hal terdapat prosedur penghitungan suara di TPS dan/atau selisih penghitungan perolehan suara di TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas TPS mengajukan keberatan terhadap ketidaksesuaian tersebut.
(2) Selain mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas TPS:
a. memastikan Saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam proses penghitungan suara;
b. melakukan pencatatan terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi dari masing-masing Peserta Pemilu;
c. memastikan KPPS menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan- DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi atau Model C.Hasil Salinan- DPRD Kab/Kota dengan formulir Model C.Hasil- PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi atau Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dalam hal terdapat keberatan Saksi, dan/atau Pengawas TPS; dan
d. memastikan KPPS menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan terhadap kesalahan dan/atau kekeliruan atas keberatan Saksi dan/atau Pengawas TPS.
(3) Dalam hal KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/atau berkonsultasi kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 35
Article 36
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri dengan cara memastikan penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari:
a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. surat suara DPR Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II.
(2) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di wilayah kantor Perwakilan RI, KDEI Taipei, atau tempat lain sesuai dengan ketentuan negara setempat.
(3) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. penghitungan suara terhadap pemungutan suara di TPSLN;
b. penghitungan suara terhadap pemungutan suara melalui KSK; dan
c. penghitungan suara terhadap pemungutan suara melalui pos.
Article 37
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat
(3) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan:
a. rapat penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan tanggal penghitungan suara di dalam negeri;
b. sarana dan prasarana penghitungan suara tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. penghitungan suara terhadap suara yang diperoleh dari metode TPSLN dan melalui KSK dilakukan secara bersamaan.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan berdasarkan ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri untuk metode TPSLN dan KSK.
Article 38
Article 39
Ketentuan mengenai pengawasan suara sah dan tidak sah dalam penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan suara sah dan tidak sah untuk penghitungan suara di luar negeri.
Article 40
Ketentuan mengenai pengawasan penyusunan, penandatanganan, dan penyampaian hasil penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penyusunan, penandatanganan, dan penyampaian hasil penghitungan suara di luar negeri.
Article 41
Ketentuan mengenai pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara di luar negeri.
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri dengan cara memastikan penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari:
a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. surat suara DPR Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II.
(2) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di wilayah kantor Perwakilan RI, KDEI Taipei, atau tempat lain sesuai dengan ketentuan negara setempat.
(3) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. penghitungan suara terhadap pemungutan suara di TPSLN;
b. penghitungan suara terhadap pemungutan suara melalui KSK; dan
c. penghitungan suara terhadap pemungutan suara melalui pos.
Article 37
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat
(3) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan:
a. rapat penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan tanggal penghitungan suara di dalam negeri;
b. sarana dan prasarana penghitungan suara tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. penghitungan suara terhadap suara yang diperoleh dari metode TPSLN dan melalui KSK dilakukan secara bersamaan.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan berdasarkan ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri untuk metode TPSLN dan KSK.
Article 38
Article 39
Ketentuan mengenai pengawasan suara sah dan tidak sah dalam penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan suara sah dan tidak sah untuk penghitungan suara di luar negeri.
Article 40
Ketentuan mengenai pengawasan penyusunan, penandatanganan, dan penyampaian hasil penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penyusunan, penandatanganan, dan penyampaian hasil penghitungan suara di luar negeri.
Article 41
Ketentuan mengenai pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara di luar negeri.
Article 42
(1) Pengawas TPS memastikan KPPS melakukan pemungutan suara ulang dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang.
(2) Keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
(3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaannya menyatakan pemungutan suara harus diulang jika terdapat Pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau di TPS yang berbeda.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 43
Selain memastikan keadaan yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat diulang dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Article 44
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara ulang dengan cara memastikan:
a. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Pemungutan Suara ulang di TPS;
b. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pimpinan instansi, lembaga, perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang;
c. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang, karena keadaan tertentu sesuai ketentuan peraturan-perundangan, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang; dan
d. pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah Hari Pemungutan Suara.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penyediaan surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 45
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara ulang di TPS.
Article 46
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara ulang di luar negeri.
Article 47
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan ulang surat suara di TPS dalam hal terjadi:
a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih,
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas TPS dapat merekomendasikan penghitungan ulang surat suara di TPS.
(3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Saksi dapat mengusulkan penghitungan suara ulang dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
(5) Dalam hal penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum selesai, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan
penghitungan suara ulang dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
(6) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan suara ulang yang belum selesai sampai waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir tetap dilanjutkan dan kejadian tersebut dicatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU.
Article 48
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. formulir Model C-KPU bertanda khusus dan Model C.
KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU, serta formulir Model Salinan C.Hasil-PPWP bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPR bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPD bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPRD Provinsi bertanda khusus, dan Model Salinan C.Hasil-DPRD Kab/Kota bertanda khusus yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel; dan
b. sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimasukkan ke dalam kotak suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan penghitungan suara ulang, serta disegel dan dikunci.
Article 49
Ketentuan mengenai pengawasan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penghitungan suara ulang di TPS.
Article 50
Ketentuan mengenai pengawasan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penghitungan suara ulang di luar negeri.
Article 51
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU menindaklanjuti pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS pasca- Putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dan melakukan pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah,
pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi;
c. PPS membubuhkan catatan:
1. meninggal dunia pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb dan/atau DPK dalam hal sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat Pemilih yang meninggal dunia;
2. menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb, dan/atau DPK dalam hal sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat Pemilih yang berubah status menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
3. pindah domisili pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb, dan/atau DPK dalam hal sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat Pemilih yang pindah domisili/sudah tidak berdomisili di kelurahan/desa atau nama lain;
dan
d. Bawaslu memastikan KPU menyampaikan Keputusan KPU mengenai hasil pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu dengan melampirkan:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang; dan
2. berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atas pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional.
Article 52
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
Article 53
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara ulang di luar negeri pasca- Putusan Mahkamah Konstitusi.
Article 54
Ketentuan mengenai pengawasan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penghitungan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
Article 55
Ketentuan mengenai pengawasan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penghitungan suara ulang di luar negeri pasca- Putusan Mahkamah Konstitusi.
BAB 6
Pengawasan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang
(1) Pengawas TPS memastikan KPPS melakukan pemungutan suara ulang dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang.
(2) Keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
(3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaannya menyatakan pemungutan suara harus diulang jika terdapat Pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau di TPS yang berbeda.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 43
Selain memastikan keadaan yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat diulang dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Article 44
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara ulang dengan cara memastikan:
a. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Pemungutan Suara ulang di TPS;
b. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pimpinan instansi, lembaga, perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang;
c. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang, karena keadaan tertentu sesuai ketentuan peraturan-perundangan, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang; dan
d. pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah Hari Pemungutan Suara.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penyediaan surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 45
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara ulang di TPS.
Article 46
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara ulang di luar negeri.
Article 47
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan ulang surat suara di TPS dalam hal terjadi:
a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih,
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas TPS dapat merekomendasikan penghitungan ulang surat suara di TPS.
(3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Saksi dapat mengusulkan penghitungan suara ulang dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
(5) Dalam hal penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum selesai, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan
penghitungan suara ulang dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
(6) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan suara ulang yang belum selesai sampai waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir tetap dilanjutkan dan kejadian tersebut dicatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU.
Article 48
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. formulir Model C-KPU bertanda khusus dan Model C.
KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU, serta formulir Model Salinan C.Hasil-PPWP bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPR bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPD bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPRD Provinsi bertanda khusus, dan Model Salinan C.Hasil-DPRD Kab/Kota bertanda khusus yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel; dan
b. sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimasukkan ke dalam kotak suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan penghitungan suara ulang, serta disegel dan dikunci.
Article 49
Ketentuan mengenai pengawasan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penghitungan suara ulang di TPS.
Article 50
Ketentuan mengenai pengawasan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penghitungan suara ulang di luar negeri.
Article 51
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU menindaklanjuti pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS pasca- Putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dan melakukan pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah,
pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi;
c. PPS membubuhkan catatan:
1. meninggal dunia pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb dan/atau DPK dalam hal sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat Pemilih yang meninggal dunia;
2. menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb, dan/atau DPK dalam hal sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat Pemilih yang berubah status menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
3. pindah domisili pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb, dan/atau DPK dalam hal sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat Pemilih yang pindah domisili/sudah tidak berdomisili di kelurahan/desa atau nama lain;
dan
d. Bawaslu memastikan KPU menyampaikan Keputusan KPU mengenai hasil pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu dengan melampirkan:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang; dan
2. berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atas pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional.
Article 52
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
Article 53
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara ulang di luar negeri pasca- Putusan Mahkamah Konstitusi.
Article 54
Ketentuan mengenai pengawasan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penghitungan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
Article 55
Ketentuan mengenai pengawasan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penghitungan suara ulang di luar negeri pasca- Putusan Mahkamah Konstitusi.
Article 56
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan di TPS dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.
Article 57
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
Article 58
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan yang dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu)
kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau
c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah Hari pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
BAB 7
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan serta Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan di TPS dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.
Article 57
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
Article 58
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan yang dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu)
kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau
c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah Hari pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
Article 59
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatan untuk memastikan TPS yang dijadikan lokasi khusus.
(3) Pengawas Pemilu mengawasi pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memastikan:
a. pelayanan terhadap Pemilih di TPS lokasi khusus;
b. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU terhadap pemilih di TPS lokasi khusus;
c. Pemilih yang terdaftar sebagai DPT di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
1. Pasangan Calon;
2. calon anggota DPR dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil;
3. calon anggota DPD dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
4. calon anggota DPRD Provinsi dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil; dan/atau
5. calon anggota DPRD kabupaten/Kota dalam hal pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam hal terdapat kebutuhan pembentukan TPS di lokasi khusus yang merupakan kawasan kerja.
Article 60
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatan untuk memastikan TPS yang dijadikan lokasi khusus.
(3) Pengawas Pemilu mengawasi pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memastikan:
a. pelayanan terhadap Pemilih di TPS lokasi khusus;
b. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU terhadap pemilih di TPS lokasi khusus;
c. Pemilih yang terdaftar sebagai DPT di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
1. Pasangan Calon;
2. calon anggota DPR dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil;
3. calon anggota DPD dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
4. calon anggota DPRD Provinsi dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil; dan/atau
5. calon anggota DPRD kabupaten/Kota dalam hal pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam hal terdapat kebutuhan pembentukan TPS di lokasi khusus yang merupakan kawasan kerja.
Article 60
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus.
Article 61
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dan pengawasan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara di TPS pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Article 62
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 dan pengawasan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di luar negeri.
BAB 9
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dan pengawasan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara di TPS pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 dan pengawasan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di luar negeri.
Article 63
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara;
b. penggunaan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara hanya diberlakukan di wilayah yang sudah ditetapkan oleh KPU; dan
c. KPPS, PPS, dan PPK sesuai tingkatannya melaksanakan tugas menyusun administrasi hasil penggunaan hak pilih dengan menghormati nilai yang tumbuh pada masyarakat di wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara.
(3) Dalam hal terdapat wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b namun tetap menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan
pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan pelaksanaan sistem noken/ikat dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
BAB 10
Pengawasan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara;
b. penggunaan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara hanya diberlakukan di wilayah yang sudah ditetapkan oleh KPU; dan
c. KPPS, PPS, dan PPK sesuai tingkatannya melaksanakan tugas menyusun administrasi hasil penggunaan hak pilih dengan menghormati nilai yang tumbuh pada masyarakat di wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara.
(3) Dalam hal terdapat wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b namun tetap menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan
pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan pelaksanaan sistem noken/ikat dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Article 64
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam publikasi hasil penghitungan suara di TPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Sirekap dapat diakses oleh Pengawas Pemilu dan masyarakat; dan
b. data dan dokumen yang terdapat di dalam Sirekap dengan data dan dokumen secara fisik merupakan data dan dokumen yang sama.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat perbedaan data dan dokumen dalam Sirekap dengan data dan dokumen secara fisik, Pengawas Pemilu melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam publikasi hasil penghitungan suara di TPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Sirekap dapat diakses oleh Pengawas Pemilu dan masyarakat; dan
b. data dan dokumen yang terdapat di dalam Sirekap dengan data dan dokumen secara fisik merupakan data dan dokumen yang sama.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat perbedaan data dan dokumen dalam Sirekap dengan data dan dokumen secara fisik, Pengawas Pemilu melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerja sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN DAN LAPORAN DAN/ATAU TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Article 67
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kabupaten/kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa.
(4) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(2) Laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi;
c. Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan; dan
e. Panwaslu menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 423), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 71
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 67
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan terhadap kegiatan meliputi:
a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS, KPPSLN, KPPS KSK, Petugas Ketertiban TPS, dan Petugas Ketertiban Luar Negeri sesuai tingkatannya;
b. penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemungutan suara dan pelaksanaan pemberian suara; dan
c. pelaksanaan pemberian suara.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. Ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan:
1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang masih dalam keadaan disegel;
2. memperlihatkan kepada Pengawas TPS dan Panwaslu LN kotak suara dalam kondisi telah kosong, menutup kembali kotak suara, mengunci kotak suara, dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; dan
3. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan DPTLN untuk masing-masing jenis Pemilu dan memastikan kesesuaian dengan Dapil atau Dapil Anggota DPD;
b. Ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS, dan Panwaslu LN mengenai:
1. jumlah surat suara yang diterima;
2. tata cara pemberian suara;
3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, Panwaslu LN, pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau warga masyarakat/Pemilih;
4. tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
5. pembagian tugas anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK; dan
6. hal lain yang diperlukan; dan
c. KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara kepada Pemilih meliputi:
1. Pemilih memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Ketua KPPSLN sesuai tingkatannya;
2. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan;
3. pemberian suara pada surat suara PRESIDEN dan Wakil
dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak;
4. pemberian suara pada surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan
dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Partai Politik Peserta Pemilu yang sama; dan
5. pemberian suara pada surat suara DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon anggota DPD yang sama.
(3) Dalam hal terdapat kondisi Saksi dan/atau Pemilih belum hadir pada saat rapat pemungutan suara akan dimulai, Panwaslu LN dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya melakukan perpanjangan waktu dimulainya rapat pemungutan suara paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(4) Dalam hal terdapat kondisi Saksi dan/atau Pemilih belum hadir sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu LN atau Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya membuka rapat pemungutan suara dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan terhadap kegiatan meliputi:
a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS, KPPSLN, KPPS KSK, Petugas Ketertiban TPS, dan Petugas Ketertiban Luar Negeri sesuai tingkatannya;
b. penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemungutan suara dan pelaksanaan pemberian suara; dan
c. pelaksanaan pemberian suara.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. Ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan:
1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang masih dalam keadaan disegel;
2. memperlihatkan kepada Pengawas TPS dan Panwaslu LN kotak suara dalam kondisi telah kosong, menutup kembali kotak suara, mengunci kotak suara, dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; dan
3. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan DPTLN untuk masing-masing jenis Pemilu dan memastikan kesesuaian dengan Dapil atau Dapil Anggota DPD;
b. Ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS, dan Panwaslu LN mengenai:
1. jumlah surat suara yang diterima;
2. tata cara pemberian suara;
3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, Panwaslu LN, pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau warga masyarakat/Pemilih;
4. tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
5. pembagian tugas anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK; dan
6. hal lain yang diperlukan; dan
c. KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara kepada Pemilih meliputi:
1. Pemilih memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Ketua KPPSLN sesuai tingkatannya;
2. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan;
3. pemberian suara pada surat suara PRESIDEN dan Wakil
dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak;
4. pemberian suara pada surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan
dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Partai Politik Peserta Pemilu yang sama; dan
5. pemberian suara pada surat suara DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon anggota DPD yang sama.
(3) Dalam hal terdapat kondisi Saksi dan/atau Pemilih belum hadir pada saat rapat pemungutan suara akan dimulai, Panwaslu LN dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya melakukan perpanjangan waktu dimulainya rapat pemungutan suara paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(4) Dalam hal terdapat kondisi Saksi dan/atau Pemilih belum hadir sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu LN atau Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya membuka rapat pemungutan suara dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dengan cara memastikan:
a. KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, Pemilih yang tidak mampu membaca dan/atau menulis, dan/atau Pemilih yang tidak dapat mengisi identitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemilih melakukan pemberian suara dengan menggunakan alat coblos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pemilih tidak membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara;
d. Pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara;
e. Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti hanya sebanyak 1 (satu) kali dalam hal Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru coblos dan mencatatkan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara;
f. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lambat 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir;
g. Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga yang sesuai dengan dalam KTP-el atau Suket Pemilih yang bersangkutan;
h. Pemilih disabilitas netra, Pemilih disabilitas fisik, dan/atau Pemilih yang mempunyai halangan fisik lainnya dibantu oleh pendamping yang secara teknis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pemilih disabilitas netra dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap Pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya diberikan tanda khusus pada salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan sebelum ke luar TPS;
l. KPPS memberi tanda silang pada tempat tanda tangan ketua KPPS dan gambar Pasangan Calon terhadap surat suara yang tidak digunakan;
m. KPPS tidak mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir;
n. ketua KPPS mengumumkan Pemilih yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
1) sedang menunggu antrean untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir; atau 2) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir;
dan
o. ketua KPPS mengumumkan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS kepada yang hadir di TPS setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara.
(2) Dalam hal terdapat kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. memastikan KPPS mencatatkan kejadian khusus ke dalam formulir kejadian khusus;
b. memastikan KPPS memberikan formulir kejadian khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dan Saksi masing- masing Peserta Pemilu; dan
c. menyampaikan saran perbaikan dan berkoordinasi dengan KPPS.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memastikan Ketua KPPS:
a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil;
b. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
c. memberikan jumlah surat suara kepada Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. meminta Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan
e. meminta Pemilih untuk tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
(2) Dalam hal terdapat kondisi Pemilih memperoleh surat suara yang rusak dan/atau keliru coblos, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS;
b. ketua KPPS memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mencatatkan surat suara yang rusak dan/atau keliru coblos ke dalam berita acara;
c. penggantian surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
d. surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf b diambil dari surat suara cadangan;
e. ketua KPPS dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia dalam hal surat suara cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak mencukupi dengan memperhatikan ketepatan jumlah surat suara dengan jumlah DPT dan DPTb di TPS; dan
f. penggunaan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau surat suara yang masih tersedia sebagaimana dimaksud dalam huruf e dicatatkan dalam berita acara.
(3) Selain melakukan pengawasan terhadap surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan surat suara pengganti untuk:
a. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb; dan/atau
b. Penduduk pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dan memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat suara DPR jika yang bersangkutan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya;
b. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat suara DPD jika yang bersangkutan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN jika yang bersangkutan pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat DPRD provinsi jika yang bersangkutan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan
e. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat DPRD kabupaten/kota jika yang bersangkutan pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya.
(5) Dalam hal terdapat Pemilih luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN pindah memilih ke dalam negeri, Pengawas Pemilu memastikan Ketua KPPS memberikan jumlah surat
suara yang tercantum dalam surat pemberitahuan pindah memilih kepada Pemilih yang bersangkutan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memastikan Ketua KPPS:
a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil;
b. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
c. memberikan jumlah surat suara kepada Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. meminta Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan
e. meminta Pemilih untuk tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
(2) Dalam hal terdapat kondisi Pemilih memperoleh surat suara yang rusak dan/atau keliru coblos, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS;
b. ketua KPPS memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mencatatkan surat suara yang rusak dan/atau keliru coblos ke dalam berita acara;
c. penggantian surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
d. surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf b diambil dari surat suara cadangan;
e. ketua KPPS dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia dalam hal surat suara cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak mencukupi dengan memperhatikan ketepatan jumlah surat suara dengan jumlah DPT dan DPTb di TPS; dan
f. penggunaan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau surat suara yang masih tersedia sebagaimana dimaksud dalam huruf e dicatatkan dalam berita acara.
(3) Selain melakukan pengawasan terhadap surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan surat suara pengganti untuk:
a. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb; dan/atau
b. Penduduk pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dan memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat suara DPR jika yang bersangkutan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya;
b. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat suara DPD jika yang bersangkutan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN jika yang bersangkutan pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat DPRD provinsi jika yang bersangkutan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan
e. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat DPRD kabupaten/kota jika yang bersangkutan pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya.
(5) Dalam hal terdapat Pemilih luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN pindah memilih ke dalam negeri, Pengawas Pemilu memastikan Ketua KPPS memberikan jumlah surat
suara yang tercantum dalam surat pemberitahuan pindah memilih kepada Pemilih yang bersangkutan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara melalui pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dengan cara memastikan:
a. surat suara untuk Pemilih yang memberikan suara melalui pos dikirimkan oleh PPLN sesuai dengan jadwal program/kegiatan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pemberian suara melalui pos dilaksanakan sejak Pemilih menerima surat suara melalui pos sampai dengan Hari penghitungan suara di luar negeri berdasarkan jadwal program/kegiatan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Ketua PPLN memandu seluruh anggota PPLN dan KPPSLN Pos dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara melalui pos;
d. rapat pemungutan suara dilaksanakan di kantor PPLN sebelum penerimaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya untuk KPPSLN Pos;
e. salinan DPTLN diserahkan oleh PPLN atau KPPSLN Pos;
f. Ketua PPLN memandu pengucapan sumpah atau janji anggota PPLN dan KPPSLN Pos;
g. kotak suara berisi perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya;
h. KPPSLN Pos meneliti dan menghitung jumlah perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya;
i. penyerahan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan
pemungutan suara lainnya dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua PPLN dan masing-masing ketua KPPSLN Pos;
j. penjelasan dan pengiriman tata cara pemberian suara melalui pos untuk Pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. pengiriman surat suara disaksikan oleh Panwaslu LN.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan teknis pengiriman surat suara melalui pos oleh Pemilih dan penerimaan surat suara melalui pos oleh PPLN dan/atau KPPSLN Pos dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jika proses pemberian suara melalui pos telah selesai dilakukan, Panwaslu LN memastikan:
a. KPPSLN Pos menyampaikan kotak suara yang berisi surat suara kepada PPLN setelah pemungutan suara selesai;
b. kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a disimpan di kantor Perwakilan RI atau KDEI Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan;
c. PPLN menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara;
d. keamanan lokasi penyimpanan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b di luar kantor Perwakilan RI atau KDEI Taipei dalam hal terdapat kondisi daya tampung penyimpanan kotak suara di Perwakilan RI atau KDEI Taipei tidak memadai; dan
e. pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pada Hari dan tanggal yang sama dengan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri untuk keperluan penghitungan suara.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan KPPSLN Pos dan PPLN sesuai dengan tingkatannya terkait dengan lokasi penyimpanan kotak suara dalam hal terdapat kondisi daya tampung penyimpanan kotak suara di Perwakilan RI atau KDEI Taipei tidak memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara melalui pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dengan cara memastikan:
a. surat suara untuk Pemilih yang memberikan suara melalui pos dikirimkan oleh PPLN sesuai dengan jadwal program/kegiatan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pemberian suara melalui pos dilaksanakan sejak Pemilih menerima surat suara melalui pos sampai dengan Hari penghitungan suara di luar negeri berdasarkan jadwal program/kegiatan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Ketua PPLN memandu seluruh anggota PPLN dan KPPSLN Pos dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara melalui pos;
d. rapat pemungutan suara dilaksanakan di kantor PPLN sebelum penerimaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya untuk KPPSLN Pos;
e. salinan DPTLN diserahkan oleh PPLN atau KPPSLN Pos;
f. Ketua PPLN memandu pengucapan sumpah atau janji anggota PPLN dan KPPSLN Pos;
g. kotak suara berisi perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya;
h. KPPSLN Pos meneliti dan menghitung jumlah perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya;
i. penyerahan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan
pemungutan suara lainnya dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua PPLN dan masing-masing ketua KPPSLN Pos;
j. penjelasan dan pengiriman tata cara pemberian suara melalui pos untuk Pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. pengiriman surat suara disaksikan oleh Panwaslu LN.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan teknis pengiriman surat suara melalui pos oleh Pemilih dan penerimaan surat suara melalui pos oleh PPLN dan/atau KPPSLN Pos dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jika proses pemberian suara melalui pos telah selesai dilakukan, Panwaslu LN memastikan:
a. KPPSLN Pos menyampaikan kotak suara yang berisi surat suara kepada PPLN setelah pemungutan suara selesai;
b. kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a disimpan di kantor Perwakilan RI atau KDEI Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan;
c. PPLN menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara;
d. keamanan lokasi penyimpanan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b di luar kantor Perwakilan RI atau KDEI Taipei dalam hal terdapat kondisi daya tampung penyimpanan kotak suara di Perwakilan RI atau KDEI Taipei tidak memadai; dan
e. pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pada Hari dan tanggal yang sama dengan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri untuk keperluan penghitungan suara.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan KPPSLN Pos dan PPLN sesuai dengan tingkatannya terkait dengan lokasi penyimpanan kotak suara dalam hal terdapat kondisi daya tampung penyimpanan kotak suara di Perwakilan RI atau KDEI Taipei tidak memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
(1) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan terhadap prosedur penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan:
a. Ketua KPPS mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara di TPS telah selesai dan penghitungan suara di TPS dimulai;
b. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk setiap jenis Pemilu dengan cara:
1. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
2. mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS;
3. menghitung jumlah surat suara di masing- masing kotak suara yang dilakukan secara berurutan dimulai dari:
a) surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b) surat suara DPR;
c) surat suara DPD;
d) surat suara DPRD provinsi; dan e) surat suara DPRD kabupaten/kota; dan
4. mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara untuk setiap jenis Pemilu dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU;
c. Ketua KPPS menunjukkan surat suara kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu;
d. KPPS menindaklanjuti surat suara yang dikeluarkan tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan melakukan kegiatan:
1. memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan;
2. membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing, dan mencatat ke dalam formulir Model C.Hasil- PPWP, Model C.Hasil- DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan; dan
3. mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu yang diumumkan dengan menggunakan formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil- DPRD Kab/Kota;
e. anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada Ketua KPPS untuk ditunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, dan anggota KPPS yang hadir;
f. Ketua KPPS meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara dan menyatakan suara untuk masing- masing Peserta Pemilu dinyatakan sah jika:
1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
dan
2. terdapat tanda coblos pada surat suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Ketua KPPS menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan suara yang jelas;
h. surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f memenuhi ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
i. Ketua KPPS mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas; dan
j. anggota KPPS mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil- DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing yang ditempel pada papan atau tempat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap surat suara yang tidak digunakan dengan cara memastikan KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol/bolpoin terhadap:
a. surat suara yang tidak digunakan;
b. sisa surat suara cadangan;
c. surat suara yang rusak; dan/atau
d. surat suara yang keliru coblos.
(3) Dalam hal proses penghitungan suara belum selesai dilakukan di Hari yang sama dengan Hari pemungutan suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara dilakukan perpanjangan waktu tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam terhitung sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan hasil penelitian Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dapat dipantau oleh pemantau Pemilu serta dapat disaksikan masyarakat dan Pemilih.
(5) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) huruf j dengan cara memastikan:
a. hasil penghitungan suara dicatat ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil-DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing;
b. KPPS mencatat jumlah surat suara yang digunakan ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil-DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan C.Hasil-DPRD Kab/Kota berdasarkan hasil Penghitungan Suara masing-masing jenis Pemilu;
c. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir Model C.Hasil- PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil- DPD, C.Hasil-DPRD Provinsi, dan C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
d. KPPS menyampaikan formulir Model C.Hasil-PPWP, formulir Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil- DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU;
e. KPPS mengisi formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan- DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota berdasarkan formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil- DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
f. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf e serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani; dan
g. formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada setiap Saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada Hari yang sama.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing mendapatkan dan/atau melakukan dokumentasi terhadap:
a. Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota;
b. Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
c. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A- Daftar Pemilih Pindahan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka:
a. Saksi dapat berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menyampaikan ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS; dan
b. Pengawas Pemilu menindaklanjuti ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. KPPS memberikan 1 (satu) rangkap seluruh berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi, dan Pengawas TPS;
c. KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan- DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel pada Hari dan tanggal pemungutan suara;
d. PPS mengumumkan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. KPPS menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara di TPS;
f. KPPS menyerahkan kotak suara tersegel dan salinan formulir pada Hari dan tanggal pemungutan suara kepada PPK melalui PPS;
g. salinan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dimasukkan ke dalam kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. PPS meneruskan kotak suara tersegel dari seluruh TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada PPK pada Hari yang sama setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai; dan
i. PPS membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa bersama-sama dengan Pengawas TPS melakukan pengawasan penyerahan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing- masing memastikan KPPS tidak memberikan formulir Model C.Hasil Salinan- PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota kepada pihak yang tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat kondisi tidak adanya fasilitas untuk mencetak berita acara dan formulir sehingga berita acara dan formulir dicetak di tempat selain di TPS, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. KPPS menjaga berita acara dan formulir yang dicetak di tempat selain di TPS supaya tidak hilang, hasilnya tidak berubah, dan/atau tidak rusak; dan
b. KPPS memberikan salinan berita acara dan salinan formulir yang sama dengan berita acara dan formulir yang asli.
(6) Dalam hal salinan berita acara dan salinan formulir diberikan oleh KPPS dalam bentuk digital atau Dokumen Elektronik, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan salinan berita acara dan salinan formulir yang diberikan tersebut sama dengan berita acara dan formulir yang asli.
(7) Dalam hal terdapat perubahan hasil dan/atau hasil yang berbeda dalam salinan berita acara dan/atau salinan formulir, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan terhadap prosedur penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan:
a. Ketua KPPS mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara di TPS telah selesai dan penghitungan suara di TPS dimulai;
b. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk setiap jenis Pemilu dengan cara:
1. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
2. mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS;
3. menghitung jumlah surat suara di masing- masing kotak suara yang dilakukan secara berurutan dimulai dari:
a) surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b) surat suara DPR;
c) surat suara DPD;
d) surat suara DPRD provinsi; dan e) surat suara DPRD kabupaten/kota; dan
4. mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara untuk setiap jenis Pemilu dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU;
c. Ketua KPPS menunjukkan surat suara kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu;
d. KPPS menindaklanjuti surat suara yang dikeluarkan tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan melakukan kegiatan:
1. memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan;
2. membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing, dan mencatat ke dalam formulir Model C.Hasil- PPWP, Model C.Hasil- DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan; dan
3. mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu yang diumumkan dengan menggunakan formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil- DPRD Kab/Kota;
e. anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada Ketua KPPS untuk ditunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, dan anggota KPPS yang hadir;
f. Ketua KPPS meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara dan menyatakan suara untuk masing- masing Peserta Pemilu dinyatakan sah jika:
1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
dan
2. terdapat tanda coblos pada surat suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Ketua KPPS menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan suara yang jelas;
h. surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f memenuhi ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
i. Ketua KPPS mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas; dan
j. anggota KPPS mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil- DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing yang ditempel pada papan atau tempat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap surat suara yang tidak digunakan dengan cara memastikan KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol/bolpoin terhadap:
a. surat suara yang tidak digunakan;
b. sisa surat suara cadangan;
c. surat suara yang rusak; dan/atau
d. surat suara yang keliru coblos.
(3) Dalam hal proses penghitungan suara belum selesai dilakukan di Hari yang sama dengan Hari pemungutan suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara dilakukan perpanjangan waktu tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam terhitung sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan hasil penelitian Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dapat dipantau oleh pemantau Pemilu serta dapat disaksikan masyarakat dan Pemilih.
(5) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) huruf j dengan cara memastikan:
a. hasil penghitungan suara dicatat ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil-DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing;
b. KPPS mencatat jumlah surat suara yang digunakan ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil-DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan C.Hasil-DPRD Kab/Kota berdasarkan hasil Penghitungan Suara masing-masing jenis Pemilu;
c. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir Model C.Hasil- PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil- DPD, C.Hasil-DPRD Provinsi, dan C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
d. KPPS menyampaikan formulir Model C.Hasil-PPWP, formulir Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil- DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU;
e. KPPS mengisi formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan- DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota berdasarkan formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil- DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
f. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf e serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani; dan
g. formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada setiap Saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada Hari yang sama.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing mendapatkan dan/atau melakukan dokumentasi terhadap:
a. Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota;
b. Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
c. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A- Daftar Pemilih Pindahan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka:
a. Saksi dapat berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menyampaikan ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS; dan
b. Pengawas Pemilu menindaklanjuti ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. KPPS memberikan 1 (satu) rangkap seluruh berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi, dan Pengawas TPS;
c. KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan- DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel pada Hari dan tanggal pemungutan suara;
d. PPS mengumumkan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. KPPS menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara di TPS;
f. KPPS menyerahkan kotak suara tersegel dan salinan formulir pada Hari dan tanggal pemungutan suara kepada PPK melalui PPS;
g. salinan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dimasukkan ke dalam kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. PPS meneruskan kotak suara tersegel dari seluruh TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada PPK pada Hari yang sama setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai; dan
i. PPS membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa bersama-sama dengan Pengawas TPS melakukan pengawasan penyerahan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing- masing memastikan KPPS tidak memberikan formulir Model C.Hasil Salinan- PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota kepada pihak yang tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat kondisi tidak adanya fasilitas untuk mencetak berita acara dan formulir sehingga berita acara dan formulir dicetak di tempat selain di TPS, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. KPPS menjaga berita acara dan formulir yang dicetak di tempat selain di TPS supaya tidak hilang, hasilnya tidak berubah, dan/atau tidak rusak; dan
b. KPPS memberikan salinan berita acara dan salinan formulir yang sama dengan berita acara dan formulir yang asli.
(6) Dalam hal salinan berita acara dan salinan formulir diberikan oleh KPPS dalam bentuk digital atau Dokumen Elektronik, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan salinan berita acara dan salinan formulir yang diberikan tersebut sama dengan berita acara dan formulir yang asli.
(7) Dalam hal terdapat perubahan hasil dan/atau hasil yang berbeda dalam salinan berita acara dan/atau salinan formulir, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan:
a. PPLN dan KPPSLN Pos membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
b. PPLN dan KPPSLN Pos mengeluarkan Sampul Nomor 3 dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua PPLN;
c. PPLN dan KPPSLN Pos menghitung jumlah Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada peserta rapat penghitungan suara yang hadir serta mencatat jumlahnya;
d. PPLN dan KPPSLN Pos mencocokkan jumlah Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang
menggunakan hak pilih dalam formulir Model C.
DAFTAR HADIR PEMILIH LNKPU;
e. PPLN dan KPPSLN Pos membuka Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara, mengeluarkan isinya dan mengumumkan jumlah surat suara yang dikeluarkan dari Sampul Nomor 3 kepada peserta rapat penghitungan suara yang hadir;
f. Ketua PPLN menunjukkan surat suara tersebut kepada Saksi, Panwaslu LN, anggota PPLN, pemantau Pemilu luar negeri yang telah diakreditasi oleh Bawaslu atau Warga Negara INDONESIA/Pemilih di luar negeri yang hadir serta melakukan kegiatan:
1. memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan; atau
2. membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP-LN atau formulir Model C.Hasil-DPR LN sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan, dalam hal ketua PPLN menemukan surat suara dalam Sampul Nomor 3 yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak berada pada kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu;
g. PPLN dan KPPSLN mencatat jumlah surat suara yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan menggunakan formulir Model C.Hasil-PPWP- LN dan formulir Model C.Hasil-DPR LN;
h. Anggota PPLN kedua dibantu anggota KPPSLN Pos membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua PPLN;
i. Ketua PPLN dibantu Ketua KPPSLN Pos:
1. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
2. menunjukkan surat suara kepada Saksi, Pengawas Pemilu, dan anggota KPPSLN;
3. melaksanakan proses penghitungan suara di luar negeri dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
4. menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas Pemilu, pemantau Pemilu luar negeri yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, dan Warga Negara INDONESIA/Pemilih di luar negeri yang hadir dengan suara yang terdengar jelas;
dan
5. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon anggota DPR dengan suara yang terdengar jelas;
j. penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup;
k. hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C.Hasil-PPWP- LN dan Model C.Hasil-DPR yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan;
l. KPPSLN Pos menandatangani surat suara sebelum mengumumkan jumlah surat suara; dan
m. KPPSLN Pos mengumumkan jumlah surat suara yang telah dilakukan penghitungan suara.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan hasil penelitian Ketua PPLN dan Ketua KPPSLN Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dipantau oleh pemantau Pemilu luar negeri yang telah diakreditasi oleh Bawaslu serta dapat disaksikan Warga Negara INDONESIA/Pemilih.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan:
a. PPLN dan KPPSLN Pos membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
b. PPLN dan KPPSLN Pos mengeluarkan Sampul Nomor 3 dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua PPLN;
c. PPLN dan KPPSLN Pos menghitung jumlah Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada peserta rapat penghitungan suara yang hadir serta mencatat jumlahnya;
d. PPLN dan KPPSLN Pos mencocokkan jumlah Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang
menggunakan hak pilih dalam formulir Model C.
DAFTAR HADIR PEMILIH LNKPU;
e. PPLN dan KPPSLN Pos membuka Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara, mengeluarkan isinya dan mengumumkan jumlah surat suara yang dikeluarkan dari Sampul Nomor 3 kepada peserta rapat penghitungan suara yang hadir;
f. Ketua PPLN menunjukkan surat suara tersebut kepada Saksi, Panwaslu LN, anggota PPLN, pemantau Pemilu luar negeri yang telah diakreditasi oleh Bawaslu atau Warga Negara INDONESIA/Pemilih di luar negeri yang hadir serta melakukan kegiatan:
1. memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan; atau
2. membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP-LN atau formulir Model C.Hasil-DPR LN sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan, dalam hal ketua PPLN menemukan surat suara dalam Sampul Nomor 3 yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak berada pada kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu;
g. PPLN dan KPPSLN mencatat jumlah surat suara yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan menggunakan formulir Model C.Hasil-PPWP- LN dan formulir Model C.Hasil-DPR LN;
h. Anggota PPLN kedua dibantu anggota KPPSLN Pos membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua PPLN;
i. Ketua PPLN dibantu Ketua KPPSLN Pos:
1. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
2. menunjukkan surat suara kepada Saksi, Pengawas Pemilu, dan anggota KPPSLN;
3. melaksanakan proses penghitungan suara di luar negeri dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
4. menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas Pemilu, pemantau Pemilu luar negeri yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, dan Warga Negara INDONESIA/Pemilih di luar negeri yang hadir dengan suara yang terdengar jelas;
dan
5. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon anggota DPR dengan suara yang terdengar jelas;
j. penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup;
k. hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C.Hasil-PPWP- LN dan Model C.Hasil-DPR yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan;
l. KPPSLN Pos menandatangani surat suara sebelum mengumumkan jumlah surat suara; dan
m. KPPSLN Pos mengumumkan jumlah surat suara yang telah dilakukan penghitungan suara.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan hasil penelitian Ketua PPLN dan Ketua KPPSLN Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dipantau oleh pemantau Pemilu luar negeri yang telah diakreditasi oleh Bawaslu serta dapat disaksikan Warga Negara INDONESIA/Pemilih.