Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan cara memastikan keterpenuhan persyaratan Pemilih dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN serta pemungutan dan penghitungan suara melalui KSK dan pos. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu memastikan Pemilih memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk pemungutan suara di TPS, Pemilih terdiri atas: 1. pemilik KTP-el atau Suket yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan; 2. pemilik KTP-el atau Suket yang terdaftar pada DPTb; 3. pemilik KTP-el atau Suket yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan 4. Penduduk yang telah memiliki hak pilih; b. untuk pemungutan suara di TPSLN atau melalui KSK dan pos, Pemilih terdiri atas: 1. pemilik KTP-el dan/atau Paspor yang terdaftar dalam DPTLN yang memberikan suara dengan metode pemberian suara di TPSLN yang bersangkutan atau melalui KSK/pos; 2. pemilik KTP-el dan/atau Paspor yang terdaftar dalam DPTbLN yang memberikan suara dengan metode pemberian suara di TPSLN atau melalui KSK; 3. pemilik KTP-el atau Paspor yang tidak terdaftar pada DPTLN dan DPTbLN yang memberikan suara dengan metode pemberian suara di TPSLN atau melalui KSK; dan 4. Penduduk yang telah memiliki hak pilih untuk memberikan suara di TPSLN atau pemungutan suara melalui KSK dan pos; c. Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 telah terdaftar sebagai Pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara kecuali bagi Pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan Pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara; dan d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4 dapat memilih di TPS dengan menggunakan Suket.
Your Correction