Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b di luar negeri terhadap kegiatan: a. penyiapan TPSLN dan/atau lokasi KSK; b. pengumuman dengan menempelkan DPTLN, DPTbLN, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR di TPSLN; dan c. penyerahan salinan DPTLN dan DPTbLN kepada Saksi yang hadir dan Panwaslu LN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memastikan: a. penyiapan TPSLN dan/atau lokasi KSK dilakukan oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. tata letak TPSLN dan/atau lokasi KSK disusun dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih. (3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK yang meliputi: a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Your Correction