Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dengan cara:
a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai nama yang tercantum dalam DPTLN;
c. mencatat jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih;
dan
d. membuat rekapitulasi jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih berbasis TPSLN dan/atau KSK.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPPSLN dan KPPSLN KSK menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPLN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara; dan
c. perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah ditandatangani oleh PPLN.
Your Correction
