Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dengan cara: a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai nama yang tercantum dalam DPTLN; c. mencatat jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih; dan d. membuat rekapitulasi jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih berbasis TPSLN dan/atau KSK. (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan: a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPPSLN dan KPPSLN KSK menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPLN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara; dan c. perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah ditandatangani oleh PPLN.
Your Correction