Correct Article 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan ulang surat suara di TPS dalam hal terjadi:
a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih,
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas TPS dapat merekomendasikan penghitungan ulang surat suara di TPS.
(3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Saksi dapat mengusulkan penghitungan suara ulang dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
(5) Dalam hal penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum selesai, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan
penghitungan suara ulang dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
(6) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan suara ulang yang belum selesai sampai waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir tetap dilanjutkan dan kejadian tersebut dicatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU.
Your Correction
