Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawasan persiapan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan dengan cara memastikan penghitungan suara di TPS didahului dengan rapat penghitungan suara.
(2) Rapat penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua KPPS dan dilakukan setelah pemungutan suara selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
