Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan terhadap kegiatan meliputi: a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS, KPPSLN, KPPS KSK, Petugas Ketertiban TPS, dan Petugas Ketertiban Luar Negeri sesuai tingkatannya; b. penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemungutan suara dan pelaksanaan pemberian suara; dan c. pelaksanaan pemberian suara. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan: a. Ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan: 1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang masih dalam keadaan disegel; 2. memperlihatkan kepada Pengawas TPS dan Panwaslu LN kotak suara dalam kondisi telah kosong, menutup kembali kotak suara, mengunci kotak suara, dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; dan 3. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan DPTLN untuk masing-masing jenis Pemilu dan memastikan kesesuaian dengan Dapil atau Dapil Anggota DPD; b. Ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS, dan Panwaslu LN mengenai: 1. jumlah surat suara yang diterima; 2. tata cara pemberian suara; 3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, Panwaslu LN, pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau warga masyarakat/Pemilih; 4. tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 5. pembagian tugas anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK; dan 6. hal lain yang diperlukan; dan c. KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara kepada Pemilih meliputi: 1. Pemilih memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Ketua KPPSLN sesuai tingkatannya; 2. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan; 3. pemberian suara pada surat suara PRESIDEN dan Wakil dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak; 4. pemberian suara pada surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Partai Politik Peserta Pemilu yang sama; dan 5. pemberian suara pada surat suara DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon anggota DPD yang sama. (3) Dalam hal terdapat kondisi Saksi dan/atau Pemilih belum hadir pada saat rapat pemungutan suara akan dimulai, Panwaslu LN dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya melakukan perpanjangan waktu dimulainya rapat pemungutan suara paling lama 30 (tiga puluh) menit. (4) Dalam hal terdapat kondisi Saksi dan/atau Pemilih belum hadir sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu LN atau Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya membuka rapat pemungutan suara dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.
Your Correction