Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di dalam negeri terhadap kegiatan:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT di TPS; dan
c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. penyiapan TPS dilakukan oleh Ketua KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. tata letak TPS disiapkan dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara dan memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPPS yang meliputi:
a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan
b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Your Correction
