Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan di luar negeri. (2) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; dan d. pelaksanaan penghitungan suara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan terhadap: a. pemungutan suara ulang; b. penghitungan suara ulang; c. pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; d. pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan; dan e. penggunaan Sirekap dan sistem informasi lain yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, KPPSLN KSK, KPPSLN Pos sesuai tingkatannya terkait dengan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Your Correction