Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan di luar negeri.
(2) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara; dan
d. pelaksanaan penghitungan suara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan terhadap:
a. pemungutan suara ulang;
b. penghitungan suara ulang;
c. pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua;
d. pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan; dan
e. penggunaan Sirekap dan sistem informasi lain yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, KPPSLN KSK, KPPSLN Pos sesuai tingkatannya terkait dengan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Your Correction
