Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 dan pengawasan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di luar negeri.
Your Correction