Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
Your Correction