Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan suara sah dan tidak sah dalam penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan suara sah dan tidak sah untuk penghitungan suara di luar negeri.
Your Correction