Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatan untuk memastikan TPS yang dijadikan lokasi khusus. (3) Pengawas Pemilu mengawasi pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memastikan: a. pelayanan terhadap Pemilih di TPS lokasi khusus; b. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU terhadap pemilih di TPS lokasi khusus; c. Pemilih yang terdaftar sebagai DPT di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih: 1. Pasangan Calon; 2. calon anggota DPR dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil; 3. calon anggota DPD dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; 4. calon anggota DPRD Provinsi dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil; dan/atau 5. calon anggota DPRD kabupaten/Kota dalam hal pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam hal terdapat kebutuhan pembentukan TPS di lokasi khusus yang merupakan kawasan kerja.
Your Correction