Correct Article 59
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatan untuk memastikan TPS yang dijadikan lokasi khusus.
(3) Pengawas Pemilu mengawasi pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memastikan:
a. pelayanan terhadap Pemilih di TPS lokasi khusus;
b. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU terhadap pemilih di TPS lokasi khusus;
c. Pemilih yang terdaftar sebagai DPT di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
1. Pasangan Calon;
2. calon anggota DPR dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil;
3. calon anggota DPD dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
4. calon anggota DPRD Provinsi dalam hal pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil; dan/atau
5. calon anggota DPRD kabupaten/Kota dalam hal pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam hal terdapat kebutuhan pembentukan TPS di lokasi khusus yang merupakan kawasan kerja.
Your Correction
