Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memastikan keadaan yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat diulang dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Your Correction