Correct Article 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan penyusunan, penandatanganan, dan penyampaian hasil penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penyusunan, penandatanganan, dan penyampaian hasil penghitungan suara di luar negeri.
Your Correction
