Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dengan cara memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPS KSK sesuai tingkatannya melakukan kegiatan meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; dan
b. rapat pemungutan suara.
Your Correction
