Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara di luar negeri.
Your Correction