Correct Article 68
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kabupaten/kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa.
(4) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu.
Your Correction
