Correct Article 69
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(2) Laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi;
c. Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan; dan
e. Panwaslu menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu.
Your Correction
