Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. (2) Pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
Your Correction