Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara melalui pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dengan cara memastikan: a. surat suara untuk Pemilih yang memberikan suara melalui pos dikirimkan oleh PPLN sesuai dengan jadwal program/kegiatan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pemberian suara melalui pos dilaksanakan sejak Pemilih menerima surat suara melalui pos sampai dengan Hari penghitungan suara di luar negeri berdasarkan jadwal program/kegiatan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Ketua PPLN memandu seluruh anggota PPLN dan KPPSLN Pos dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara melalui pos; d. rapat pemungutan suara dilaksanakan di kantor PPLN sebelum penerimaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya untuk KPPSLN Pos; e. salinan DPTLN diserahkan oleh PPLN atau KPPSLN Pos; f. Ketua PPLN memandu pengucapan sumpah atau janji anggota PPLN dan KPPSLN Pos; g. kotak suara berisi perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; h. KPPSLN Pos meneliti dan menghitung jumlah perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; i. penyerahan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua PPLN dan masing-masing ketua KPPSLN Pos; j. penjelasan dan pengiriman tata cara pemberian suara melalui pos untuk Pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. pengiriman surat suara disaksikan oleh Panwaslu LN. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan teknis pengiriman surat suara melalui pos oleh Pemilih dan penerimaan surat suara melalui pos oleh PPLN dan/atau KPPSLN Pos dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jika proses pemberian suara melalui pos telah selesai dilakukan, Panwaslu LN memastikan: a. KPPSLN Pos menyampaikan kotak suara yang berisi surat suara kepada PPLN setelah pemungutan suara selesai; b. kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a disimpan di kantor Perwakilan RI atau KDEI Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan; c. PPLN menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara; d. keamanan lokasi penyimpanan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b di luar kantor Perwakilan RI atau KDEI Taipei dalam hal terdapat kondisi daya tampung penyimpanan kotak suara di Perwakilan RI atau KDEI Taipei tidak memadai; dan e. pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pada Hari dan tanggal yang sama dengan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri untuk keperluan penghitungan suara. (4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan KPPSLN Pos dan PPLN sesuai dengan tingkatannya terkait dengan lokasi penyimpanan kotak suara dalam hal terdapat kondisi daya tampung penyimpanan kotak suara di Perwakilan RI atau KDEI Taipei tidak memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
Your Correction